Deprecated : Optional parameter $class declared before required parameter $post is implicitly treated as a required parameter in /home/kepenuhans/domains/kepenuhanseroja.desa.id/public_html/wp-content/themes/panda-sid/includes/class-panda-products.php on line 161
SOP PPID – Desa Kepenuhanseroja | Kab. Kab. Rokanhulu SOP PPID | Kepenuhanseroja SOP PPID I. PENGANTAR Tujuan: Untuk memastikan bahwa prosedur keterbukaan informasi dilaksanakan dengan konsisten, efektif, dan sesuai dengan hukum. Ruang Lingkup: Menyampaikan, menerima, mengolah, dan menyediakan informasi publik. II. PENYEDIAAN INFORMASI SETIAP SAAT Identifikasi Informasi:Identifikasi jenis informasi yang harus selalu tersedia. Sertakan tanggal pembuatan dan sumber informasi. Pembaruan Informasi:Periksa dan perbarui informasi paling lambat setiap 3 bulan sekali. Pastikan semua data sesuai dengan fakta terkini. Publikasi Informasi:Publikasikan pada website desa atau papan informasi publik. Berikan panduan penggunaan jika diperlukan. III. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK Penerimaan Permintaan:Terima permintaan melalui formulir resmi atau email. Catat tanggal penerimaan dan identitas pemohon. Evaluasi Permintaan:Evaluasi permintaan dalam 5 hari kerja. Pastikan permintaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyediaan Informasi:Siapkan informasi dalam 10 hari kerja setelah persetujuan. Beritahukan biaya jika ada, dan cara pembayarannya. Penolakan Permintaan:Sertakan alasan penolakan secara tertulis. Berikan informasi tentang mekanisme banding. IV. PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Identifikasi Informasi Dikecualikan:Identifikasi informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Catat alasan pengkecualian. Penanganan Permintaan Informasi Dikecualikan:Tolak permintaan dengan memberikan alasan tertulis. Berikan panduan tentang mekanisme banding jika ada. V. PENGADUAN DAN SARAN Penerimaan Pengaduan dan Saran:Terima pengaduan/saran melalui kotak saran, email, atau formulir online. Catat dan akui penerimaan dalam 3 hari kerja. Penanganan Pengaduan:Evaluasi pengaduan dalam 7 hari kerja. Berikan tanggapan atau tindakan yang diperlukan dalam 14 hari kerja. VI. MONITORING DAN EVALUASI Audit Internal: Lakukan audit internal setiap tahun untuk menilai kepatuhan dan efektivitas SOP. Pembaruan SOP: Tinjau dan perbarui SOP setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan. VII. PENUTUP Komitmen PPID: Setiap anggota PPID wajib memahami dan menjalankan SOP ini. Pelatihan: Berikan pelatihan berkala kepada anggota PPID terkait SOP ini.